Masalah defisit keuangan bakal konsisten jadi ancaman terhadap thn 2016 bagi BPJS Kesehatan dalam mengoperasionalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direksi BPJS Kesehatan meyakini bahwa terjadinya defisit tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta. Data per 31 Desember 2015 tertulis Piutang iuran JKN se gede Rupiah. 2,39 Triliun, & di akhir Juni 2016 ini Piutang iuran ini mengalami kenaikan MenjadiRp. 3.53 triliun.
“Pihak-pihak yg menunggak iuran JKN tersebut yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) buat iuran PNS-nya segede Rupiah. 649,96 miliar, Pemda utk iuran Jamkesda segede Rupiah. 307,69 miliar, Peserta Bukan Penerima penghasilan(PBU) se gede Rupiah. 1.95 triliun, & Tubuh bisnis(buat Peserta Penerima Upah/PPU) se gede Rupiah. 534.64 miliar,” kata Ketua Sektor Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (16/9).
diluar itu, lanjutnya, ada potensi iuran yg belum tertagih hingga sekarang dari iuran JPK (Jaminan Layanan Kesehatan) eks Jamsostek 2013 dulu segede Rupiah. 83,72 miliar. Menjadi keseluruhan Potensi Iuran yg belum tertagih sampai akhir Juni 2016 yaitu se besar Rupiah. 3.53 triliun. “Tentunya nilai Piutang Iuran ini amat agung, & amat sangat berpotensi sanggup mengurangi defisit yg berlangsung apabila BPJS Kesehatan dapat buat menagih,” ujarnya.
Besar Nya nilai piutang iuran ini pun sanggup diartikan juga sebagai kegagalan BPJS Kesehatan menagih piutang iuran ini & nampaknya tak ada upaya yg dilakukan BPJS Kesehatan. Utk Pemda yg tak bayar iuran, lanjut Timboel, mestinya BPJS Kesehatan mampu bekerja sama bersama Kementerian Dalam Negara & KEMENKU.
“Bila butuh alokasi DAU/DAK utk Pemda tersebut dipotong utk bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Utk Tubuh Business yg tak bayar atau telat bayar mestinya BPJS Kesehatan sanggup mengoptimalkan peran Pengawas/Pemeriksa bersama memberikan sanksi administrasi menggunkan PP No. 86 thn 2013 hingga memanfaatkan sanksi pidana yg diatur di Pasal 55 UU No. 24 Th 2011 berkenaan BPJS,” tegasnya.
Terkait bersama ketidakdisplinan PBPU & BP membayar iuran yg benar-benar sebanyak amat akbar yakni 5.854.235 orang, BPJS Kesehatan mampu menciptakan system kolekting iuran dgn mengajak Instansi seperti PLN atau Telkom. Pembayaran listrik atau telepon jadi satu kesatuan dgn iuran BPJS Kesehatan.
Dapat pula BPJS Kesehatan memanfaatkan infrastruktur RT/RW dalam menopang menagih iuran terhadap peserta PBPU yg tak bayar. Penagihan iuran door to door mampu dicoba oleh BPJS Kesehatan.
Direksi BPJS Kesehatan meyakini bahwa terjadinya defisit tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta. Data per 31 Desember 2015 tertulis Piutang iuran JKN se gede Rupiah. 2,39 Triliun, & di akhir Juni 2016 ini Piutang iuran ini mengalami kenaikan MenjadiRp. 3.53 triliun.
“Pihak-pihak yg menunggak iuran JKN tersebut yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) buat iuran PNS-nya segede Rupiah. 649,96 miliar, Pemda utk iuran Jamkesda segede Rupiah. 307,69 miliar, Peserta Bukan Penerima penghasilan(PBU) se gede Rupiah. 1.95 triliun, & Tubuh bisnis(buat Peserta Penerima Upah/PPU) se gede Rupiah. 534.64 miliar,” kata Ketua Sektor Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (16/9).
diluar itu, lanjutnya, ada potensi iuran yg belum tertagih hingga sekarang dari iuran JPK (Jaminan Layanan Kesehatan) eks Jamsostek 2013 dulu segede Rupiah. 83,72 miliar. Menjadi keseluruhan Potensi Iuran yg belum tertagih sampai akhir Juni 2016 yaitu se besar Rupiah. 3.53 triliun. “Tentunya nilai Piutang Iuran ini amat agung, & amat sangat berpotensi sanggup mengurangi defisit yg berlangsung apabila BPJS Kesehatan dapat buat menagih,” ujarnya.
Besar Nya nilai piutang iuran ini pun sanggup diartikan juga sebagai kegagalan BPJS Kesehatan menagih piutang iuran ini & nampaknya tak ada upaya yg dilakukan BPJS Kesehatan. Utk Pemda yg tak bayar iuran, lanjut Timboel, mestinya BPJS Kesehatan mampu bekerja sama bersama Kementerian Dalam Negara & KEMENKU.
“Bila butuh alokasi DAU/DAK utk Pemda tersebut dipotong utk bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Utk Tubuh Business yg tak bayar atau telat bayar mestinya BPJS Kesehatan sanggup mengoptimalkan peran Pengawas/Pemeriksa bersama memberikan sanksi administrasi menggunkan PP No. 86 thn 2013 hingga memanfaatkan sanksi pidana yg diatur di Pasal 55 UU No. 24 Th 2011 berkenaan BPJS,” tegasnya.
Terkait bersama ketidakdisplinan PBPU & BP membayar iuran yg benar-benar sebanyak amat akbar yakni 5.854.235 orang, BPJS Kesehatan mampu menciptakan system kolekting iuran dgn mengajak Instansi seperti PLN atau Telkom. Pembayaran listrik atau telepon jadi satu kesatuan dgn iuran BPJS Kesehatan.
Dapat pula BPJS Kesehatan memanfaatkan infrastruktur RT/RW dalam menopang menagih iuran terhadap peserta PBPU yg tak bayar. Penagihan iuran door to door mampu dicoba oleh BPJS Kesehatan.